Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor : 440/0518/436.6.4/2012, tanggal 10 Januari 2012 Perihal Sekolah Sehat, dengan ini disampaikan dalam rangka mengurangi maraknya peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi oleh siswa melalui berbagai jajanan yang beredar di lingkungan sekolah, maka program sekolah sehat perlu dilaksanakan dengan baik dan benar.
Sehubungan dengan hal terserbut, diharapkan kepada seluruh kepala sekolah :
1. melakukan tindakan pengawasan terhadap tingkat kebersihan dan kualitas makanan yang akan dikonsumsi oleh sisswa dilingkungan sekolah
2. melarang penjualan minuman keras di dalam maupun di sekitar lingkungan sekolah
demikian untuk dijadikan perhatian dan pelaksanaannya,